BUKTI FISIK ANGKA KREDIT PENGHULU PERTAMA

BUKTI FISIK ANGKA KREDIT PENGHULU PERTAMA

Untuk membantu tugas POKJAHULU merumuskan format yang harus diisi untuk bukti fisik Kenaikan pangkat penghulu dan atas permintaan teman-teman anggota POKJAHULU di Kabupaten Cirebon yang akan mengurus angka kreditnya membutuhkan contoh format bukti fisik. Yang kami sajikan baru untuk Penghulu Pertama dan untuk penghulu muda dan madya akan menyusul kemudian. Semoga bermanfaat.

PENGHULU PERTAMA

UNSUR PELAYANAN DAN KONSULTASI NIKAH RUJUK  
 

NO

BUTIR KEGIATAN NILAI BUKTI FISIK  
1. Melakukan pendaftaran dan meneliti 0,005 form teliti  
kelengkapan andimistrasi pendaftaran  
2. Mengolah dan memverifikasi data 0,003 form Verifikasi  
3. Menyiapkan bukti pendaftaran N/R 0,001 form daftaran  
4. Membuat materi pengumuman N/R 0,002 model nc  
5. Memimpin pelaksanaan akad nikah 0,01 surat tugas  
6. Menerima dan melaksanakan taukil wali 0,003 surat wakil wali  
7. Memberikan khutbah/nasehat/do’a nikah 0,005 form khutbah-doa  
8. Memandu pembacaan Sighat taklik talak 0,002 Form khutbah-doa  

Download file disini : PENGHULU PERTAMA

Catatan Kecil :

1.  Volume kegiatan dihitung dari keseluruhan kegiatan yang dilakukan, namun untuk bukti fisiknya cukup dilampirkan sampel 1 no 1 dari daftar pelaksanaan kegiatan.

2.  Untuk point pengolahan dan verifikasi data agar dilampirkan foto copyberkas persyaratan kedua calon mempelai dari mulai N-1 dst serta kelengkapan identitas lainnya ( cukup 1 dari seluruh jumlah pasangan)

3.  Seluruh item kegiatan  baik unsur utama maupun unsur  penunjang dibuatkan surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan sebagaimana lampiran Keputusan Bersama Menag an Kepala BKN. Kemudian apabila sudah mencukupi target kenaikan pangkat/jabatan maka dibuatkan DUPAK ( daftar Usul Penetapan Angka Kredit)

4.  Untuk unsur dan kegiatan lain yang bisa dinilai dan belum ada format bukti fisiknya silahkan ditetapkan bersama dengan POKJAHULU di Kab/Kota masing-msing dengan tetap berpedoman pada buku PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU.