KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2010
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010 – 2014DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, |
|||
| Menimbang : |
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014; |
||
| Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |
| 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||
| 3. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); | ||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); | ||
| 5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian – Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); | ||
| 7. | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; | ||
| 8. | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; | ||
| 9. | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; | ||
| 10. | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014; | ||
| 11. | Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. | ||
|
|
M E M U T U S K A N : | ||
|
Menetapkan : |
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010 – 2014. |
||
| KESATU : | Menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. | ||
| KEDUA : | Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU disusun sebagai pedoman untuk :
1. penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama; dan 2. penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian Agama. |
||
| KETIGA : | Ketentuan yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; | ||
| KEEMPAT : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
| Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI |
|||
Lampiran :
Salut buat KUA Lemah Abang, ayo maju terus IT-nya. Jangan kayak di KUA lain ada IT waktu mo lomba doang, dah abis penilaian semua semrawut seperti semula: “Kembali ke selera asal……” bahkan semua alat2 buat internetnya di dudut abiiiiiis…..
Mantap…Salam Kenal buat semua